Berita
Surat Edaran Terkait Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT)
234
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tanggal 4 Januari 2024, untuk itu ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan antara lain sebagai berikut:
- Pasal 25 ayat (1) menyatakan Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk Restoran Waralaba dan sebesar 5% (lima persen) untuk Restoran Non Waralaba.
- Restoran Waralaba sebagaimana dimaksud point (1) diatas merupakan jenis kemitraan usaha antara pemilik merk dagang, produk, dengan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merk, produk dalam menjalankan bisnis dimana standar pelayanan produk dan dukungan yang berksinambungan diberikan oleh pemilik merk maupun produk dengan kekayaan intelektual yang dimiliki melalui kontrak perjanjian waralaba.
- Terkait point nomor (1) diatas, maka kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melaksanakan kewajiban pembayaran belanja Makan dan Minum serta menghitung besaran pajak restoran yang dibayarkan menggunakan tarif berdasarkan kategori Waralaba dan Non Waralaba.
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan pembayaran belanja Makan dan/atau minum dapat mempergunakan Bill dan/atau Faktur yang di cetak oleh Pemerintah Daerah maupun Bill dan/atau Faktur yang dicetak sendiri oleh Pengusaha Restoran dengan melakukan perforasi terlebih dahulu ke Badan Keuangan Daerah cq Bidang Pendapatan sebagai dokumen kelengkapan untuk pembayaran belanja makan dan/atau minum tersebut oleh Bendahara Pengeluaran OPD.
- Pengusaha Restoran agar memungut Pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman kepada konsumen menggunakan tarif dan kategori Restoran sesuai dengan point (1) diatas.
- Pasal 25 ayat (3) menyatakan Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan untuk:
a. Hotel Bintang 3 sampai Hotel Bintang 5 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. Hotel Bintang 1 sampai Hotel Bintang 2 ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
c. Hotel Non Bintang ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
-
- Pengusaha Hotel agar memungut Pajak PBJT Jasa Perhotelan kepada konsumen menggunakan tarif dan kategori Hotel sesuai dengan point (6) diatas.
- Pengusaha Restoran dan Hotel agar menyetorkan PBJT menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang diterbitkan oleh Sistem Informasi Pajak Daerah dan dapat dibayarkan melalui Kanal Pembayaran Digital yang tersedia (Catatan: Tata Cara Pembayaran Dapat Dilihat Pada Dokumen SSPD) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
- Pengusaha Restoran dan Hotel agar melaporkan transaksi usahanya menggunakan SPTPD, setiap bulan kepada Walikota Payakumbuh cq. Badan Keuangan Daerah paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
- Keterlambatan penyetoran sebagaimana point (9) diatas dikenakan sanksi administrasi sebesar 1% (satu persen) per bulan, sedangkan keterlambatan pelaporan sebagaimana dimaksud point (10) diatas dikenakan denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap SPTPD.
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mengakses website Badan Keuangan Daerah di alamat : https://bkd.payakumbuhkota.go.id/ atau dapat menghubungi Badan Keuangan Daerah melalui nomor telepon (0752) – 92052 dan ke E-mail : bkd@payakumbuhkota.go.id