Pelayanan
Penerbitan SKPP
- SKPP Pensiun ( Berakhir masa kerja / Pensiun Muda/ Pensiun dengan tidak hormat)
- - Surat pengantar dari SKPD/UPP (untuk tenaga pendidik);
- - SKPPS ( Petikan Gaji Terakhir) dari SKPD/UPP ( Untuk tenaga pendidik );
- - Surat Keterangan Penyesuaian Gaji ( Apabila Gaji Pokok belum cocok dengan tabel gaji);
- - SK Pensiun Asli;
- - Akta Perkawinan, Akta Anak, dan Surat Keterangan Kuliah ( Apabila masih tertanggung );
- - Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar;
- - Model C ( Terakhir );
- SKPP Meninggal dunia ( Ahli waris )
- - Surat pengantar dari SKPD/UPP (untuk tenaga pendidik);
- - SKPPS ( Petikan Gaji Terakhir) dari SKPD/UPP ( Untuk tenaga pendidik );
- - Surat Keterangan Penyesuaian Gaji ( Apabila Gaji Pokok belum cocok dengan tabel gaji);
- - SK Pensiun Asli;
- - Akta Perkawinan, Akta Anak, dan Surat Keterangan Kuliah ( Apabila masih tertanggung );
- - Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar;
- - Model C ( Terakhir );
- SKPP pindah tugas ( dari Daerah Asal ke Luar Daerah yang dituju )
- - Surat pengantar dari SKPD/UPP (untuk tenaga pendidik);
- - SKPPS ( Petikan Gaji Terakhir) dari SKPD/UPP ( Untuk tenaga pendidik );
- - SK Gubernur/ BKN;
- - SK Walikota;
- - Surat Rekomendasi dari tempat tugas yang baru terkait kesiapan membayar;
- - Akta Perkawinan, Akta Anak, dan Surat keterangan kuliah ( apabila masih tertanggung ) ;
- - Model C ( Terakhir );
- Waktu Pelayanan
- 3 (tiga) hari kerja
- Produk Layanan
- SKPP
- Biaya / Tarif
- Gratis