Pelayanan
Penerbitan SKPP
  1. SKPP Pensiun ( Berakhir masa kerja / Pensiun Muda/ Pensiun dengan tidak hormat)

    • - Surat pengantar dari SKPD/UPP (untuk tenaga pendidik);
    • - SKPPS ( Petikan Gaji Terakhir) dari SKPD/UPP ( Untuk tenaga pendidik );
    • - Surat Keterangan Penyesuaian Gaji ( Apabila Gaji Pokok belum cocok dengan tabel gaji);
    • - SK Pensiun Asli;
    • - Akta Perkawinan, Akta Anak, dan Surat Keterangan Kuliah ( Apabila masih tertanggung );
    • - Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar;
    • - Model C ( Terakhir );

  2. SKPP Meninggal dunia ( Ahli waris )

    • - Surat pengantar dari SKPD/UPP (untuk tenaga pendidik);
    • - SKPPS ( Petikan Gaji Terakhir) dari SKPD/UPP ( Untuk tenaga pendidik );
    • - Surat Keterangan Penyesuaian Gaji ( Apabila Gaji Pokok belum cocok dengan tabel gaji);
    • - SK Pensiun Asli;
    • - Akta Perkawinan, Akta Anak, dan Surat Keterangan Kuliah ( Apabila masih tertanggung );
    • - Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar;
    • - Model C ( Terakhir );

  3. SKPP pindah tugas ( dari Daerah Asal ke Luar Daerah yang dituju )

    • - Surat pengantar dari SKPD/UPP (untuk tenaga pendidik);
    • - SKPPS ( Petikan Gaji Terakhir) dari SKPD/UPP ( Untuk tenaga pendidik );
    • - SK Gubernur/ BKN;
    • - SK Walikota;
    • - Surat Rekomendasi dari tempat tugas yang baru terkait kesiapan membayar;
    • - Akta Perkawinan, Akta Anak, dan Surat keterangan kuliah ( apabila masih tertanggung ) ;
    • - Model C ( Terakhir );

  4. Waktu Pelayanan
    • 3 (tiga) hari kerja

  5. Produk Layanan
    • SKPP

  6. Biaya / Tarif
    • Gratis
Aplikasi