Pelayanan
Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB-P2
- Persyaratan
- 1. Formulir Pembatalan SPPT/SKP PBB/ STP PBB P2;
- 2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluarga;
- 3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
- 4. Asli SPPT/ SKP/ STP PBB-P2;
- 5. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);
- Lama Pelayanan
- 3 hari sejak formulir pendaftaran diterima;
- Produk Layanan
- SK Pembatalan SPPT/SKP PBB/ STP PBB;
- Download Formulir
- Biaya / Tarif
- Gratis