Pelayanan
Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB-P2
  1. Persyaratan
    • 1. Formulir Pembatalan SPPT/SKP PBB/ STP PBB P2;
    • 2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluarga;
    • 3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
    • 4. Asli SPPT/ SKP/ STP PBB-P2;
    • 5. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);

  2. Lama Pelayanan
    • 3 hari sejak formulir pendaftaran diterima;

  3. Produk Layanan
    • SK Pembatalan SPPT/SKP PBB/ STP PBB;

  4. Download Formulir


  5. Biaya / Tarif
    • Gratis
Aplikasi