Pelayanan
Pengurangan PBB-P2
  1. Persyaratan
    • 1. Formulir Permohonan Pengurangan PBB-P2;
    • 2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluara;
    • 3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
    • 4. Asli SPPT PBB-P2;
    • 5. Daftar Penghasil/ SK Pensiun/ Surat Pernyataan Mengenai Penghasilan/ SPT PPh;
    • 6. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);

  2. Lama Pelayanan
    • 2 minggu sejak pendafraran diterima;

  3. Produk Layanan
    • SK Pengurangan PBB-P2

  4. Download Formulir


    • Biaya / Tarif
      • Gratis
Aplikasi