Pelayanan
Pengurangan PBB-P2
- Persyaratan
- 1. Formulir Permohonan Pengurangan PBB-P2;
- 2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluara;
- 3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
- 4. Asli SPPT PBB-P2;
- 5. Daftar Penghasil/ SK Pensiun/ Surat Pernyataan Mengenai Penghasilan/ SPT PPh;
- 6. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);
- Lama Pelayanan
- 2 minggu sejak pendafraran diterima;
- Produk Layanan
- SK Pengurangan PBB-P2
- Download Formulir
- Biaya / Tarif
- Gratis