Pelayanan
Pembetulan SPPT/ SKP/ STP PBB-P2
- Persyaratan
- 1. Formulir Pembetulan SPPT/SKP PBB/ STP PBB P2;
- 2. SPOP/LSPOP;
- 3. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluarga;
- 4. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
- 5. Asli SPPT/ SKP/ STP PBB-P2;
- 6. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);
- Lama Pelayanan
- 2 minggu sejak pendaftaran diterima;
- Produk Layanan
- SPPT/SKP PBB/STP PBB-P2;
- Biaya / Tarif
- Gratis