Pelayanan
Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2
  1. Persyaratan
    • 1. Formulir Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru diisi lengkap;
    • 2. Fotocopy KTP Pemohon;
    • 3. Fotocopi Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah (sertifikat/akta jual beli/ hibah/ waris/ surat keterangan lurah)
    • 4. Fotocopy IMB;
    • 5. SPOP/LSPOP;
    • 6. Fotocopy SPPT PBB Tetangga;
    • 7. Surat Kuasa wajb pajak dalam hal dikuasakan dan fotokop KTP yang dikuasakan;
    • 8. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);

  2. Lama Pelayanan
    • 3 hari sejak formulir pendaftaran diterima;

  3. Produk Layanan
    • SPPT PBB P2

  4. Download Formulir

    •    

  5. Biaya / Tarif
    • Gratis
Aplikasi