Pelayanan
Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2
- Persyaratan
- 1. Formulir Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru diisi lengkap;
- 2. Fotocopy KTP Pemohon;
- 3. Fotocopi Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah (sertifikat/akta jual beli/ hibah/ waris/ surat keterangan lurah)
- 4. Fotocopy IMB;
- 5. SPOP/LSPOP;
- 6. Fotocopy SPPT PBB Tetangga;
- 7. Surat Kuasa wajb pajak dalam hal dikuasakan dan fotokop KTP yang dikuasakan;
- 8. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);
- Lama Pelayanan
- 3 hari sejak formulir pendaftaran diterima;
- Produk Layanan
- SPPT PBB P2
- Download Formulir
- Biaya / Tarif
- Gratis