Pelayanan
Mutasi Subjek Dan/Atau Objek PBB-P2
- Persyaratan
- 1. Formulir Mutasi Subjek dan/atau Objek PBB-P2;
- 2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluarga;
- 3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
- 4. Asli SPPT PBB-P2;
- 5. Fotokopi sertifikat atau surat perjanjian sewa menyewa / surat pernyataan ahli waris/ risalah lelang/ SK BPN/ Akta Pelepasan Hak/ dokumen lain yang dipersamakan;
- 6. Fotocopy IMB;
- 7. Surat Keterangan Kelurahan/camat (dalam hal persyaratan nomor 5 dan 6 diatas tidak dipenuhi);
- 8. Surat Keterangan Kelurahan/camat tentang riwayat tanah dalam hal nama pemilik lama di sertifikat dan surat peralihan hak tidak sama dengan nama yang tercantum dalam SPPT;
- 9. SPOP dan/atau LSPOP;
- 10. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);
- Lama Pelayanan
- 2 minggu sejak formulir pendaftaran diterima;
- Produk Layanan
- SPPT PBB_P2 dan/atau SK NJOP;
- Download Formulir
- Biaya / Tarif
- Gratis