Pelayanan
Mutasi Subjek Dan/Atau Objek PBB-P2
  1. Persyaratan
    • 1. Formulir Mutasi Subjek dan/atau Objek PBB-P2;
    • 2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluarga;
    • 3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
    • 4. Asli SPPT PBB-P2;
    • 5. Fotokopi sertifikat atau surat perjanjian sewa menyewa / surat pernyataan ahli waris/ risalah lelang/ SK BPN/ Akta Pelepasan Hak/ dokumen lain yang dipersamakan;
    • 6. Fotocopy IMB;
    • 7. Surat Keterangan Kelurahan/camat (dalam hal persyaratan nomor 5 dan 6 diatas tidak dipenuhi);
    • 8. Surat Keterangan Kelurahan/camat tentang riwayat tanah dalam hal nama pemilik lama di sertifikat dan surat peralihan hak tidak sama dengan nama yang tercantum dalam SPPT;
    • 9. SPOP dan/atau LSPOP;
    • 10. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);

  2. Lama Pelayanan
    • 2 minggu sejak formulir pendaftaran diterima;

  3. Produk Layanan
    • SPPT PBB_P2 dan/atau SK NJOP;

  4. Download Formulir

    •    

  5. Biaya / Tarif
    • Gratis
Aplikasi