Bidang
UPTB Fasilitasi Pembiayaan

UPTB Fasilitasi Pembiayaan mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  • Melaksanakan pengelolaan investasi pemerintah daerah baik investasi langsung maupun investasi surat berharga atau saham;
  • Invcstasi langsung sebagaimana dirnaksud huruf a berupa penyaluran modal dan pemberian pinjaman, sedangkan investasi surat berharga berupa pembelian saham;
  • Melaksanakan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah serta kelompok masyarakat melalui program peningkatan permodalan dalam pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan perekonomian daerah. Disamping itu melakukan investasi pada Badan Usaha Milik daerah (BUMD) berupa pembelian saham maupun penyertaan modal dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah disamping memperkuat struktur permodalan BUMD.
Pegawai
PETRIANI, A.Md
Kepala UPTD Fasilitasi Pembiayaan

NIP. 19710503 199903 2 004

Golongan III.D - Penata Tingkat I

Eselon IV.A

LINDA ISNAMEL, SE
Ka.TU UPTD Fasilitasi Pembiayaan

NIP. 19810523 200901 2 002

Golongan III.D - Penata Tingkat I

Eselon IV.B

Hamidah, SE.MM
AKPD Muda

NIP. 19790603 200701 2 003

Golongan III.C - Penata

-

YESSI HANDAYANI, S.Sos
Bendahara PPKD

NIP. 19810501 200701 1 005

Golongan III.B - Penata Muda Tingkat I

-

JHONI ELKA PUTRA, SE
Bendahara

NIP. 19800110 200701 1 005

Golongan III.B - Penata Muda Tingkat I

-

Aplikasi