Bidang
UPTB Fasilitasi Pembiayaan

UPTB Fasilitasi Pembiayaan mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  • Melaksanakan pengelolaan investasi pemerintah daerah baik investasi langsung maupun investasi surat berharga atau saham;
  • Invcstasi langsung sebagaimana dirnaksud huruf a berupa penyaluran modal dan pemberian pinjaman, sedangkan investasi surat berharga berupa pembelian saham;
  • Melaksanakan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah serta kelompok masyarakat melalui program peningkatan permodalan dalam pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan perekonomian daerah. Disamping itu melakukan investasi pada Badan Usaha Milik daerah (BUMD) berupa pembelian saham maupun penyertaan modal dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah disamping memperkuat struktur permodalan BUMD.
Pegawai
PETRIANI, A.Md
Kepala UPTD Fasilitasi Pembiayaan

NIP. 19710503 199903 2 004

Golongan III.D - Penata Tingkat I

Eselon IV.A

LINDA ISNAMEL, S.E
Kasubbag Tata Usaha UPTD Fasilitasi Pembiayaan

NIP. 19810523 200901 2 002

Golongan III.D - Penata Tingkat I

Eselon IV.B

YESSY HANDAYANI, S.Sos
Penyusun Laporan Keuangan

NIP. 19810501 200701 2 005

Golongan III.C - Penata

J.F. Umum

RIDHO KURNIAWAN, S.E
Analis Pajak dan Retribusi Daerah

NIP. 19860918 201101 1 002

Golongan III.B - Penata Muda Tingkat I

J.F. Umum

JHONI ELKA PUTRA, S.E
Bendahara

NIP. 19800110 200701 1 005

Golongan III.B - Penata Muda Tingkat I

J.F. Umum

ANZELINA RAMINDA, A.Md
Penata Layanan Operasional

NIP. 19940919 202521 2 019

Golongan VII - PPPK

PPPK

MERYSTIKA SEVLIANI, S.E
Penata Layanan Operasional

NIP. 19930831 202521 2 019

Golongan IX - PPPK

PPPK

Aplikasi