Bidang
UPTB Fasilitasi Pembiayaan
UPTB Fasilitasi Pembiayaan mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
- Melaksanakan pengelolaan investasi pemerintah daerah baik investasi langsung maupun investasi surat berharga atau saham;
- Invcstasi langsung sebagaimana dirnaksud huruf a berupa penyaluran modal dan pemberian pinjaman, sedangkan investasi surat berharga berupa pembelian saham;
- Melaksanakan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah serta kelompok masyarakat melalui program peningkatan permodalan dalam pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan perekonomian daerah. Disamping itu melakukan investasi pada Badan Usaha Milik daerah (BUMD) berupa pembelian saham maupun penyertaan modal dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah disamping memperkuat struktur permodalan BUMD.
Pegawai
PETRIANI, A.Md
Kepala UPTD Fasilitasi Pembiayaan
NIP. 19710503 199903 2 004
Golongan III.D - Penata Tingkat I
Eselon IV.A
LINDA ISNAMEL, S.E
Kasubbag Tata Usaha UPTD Fasilitasi Pembiayaan
NIP. 19810523 200901 2 002
Golongan III.D - Penata Tingkat I
Eselon IV.B
YESSY HANDAYANI, S.Sos
Penyusun Laporan Keuangan
NIP. 19810501 200701 2 005
Golongan III.C - Penata
J.F. Umum
RIDHO KURNIAWAN, S.E
Analis Pajak dan Retribusi Daerah
NIP. 19860918 201101 1 002
Golongan III.B - Penata Muda Tingkat I
J.F. Umum
JHONI ELKA PUTRA, S.E
Bendahara
NIP. 19800110 200701 1 005
Golongan III.B - Penata Muda Tingkat I
J.F. Umum
ANZELINA RAMINDA, A.Md
Penata Layanan Operasional
NIP. 19940919 202521 2 019
Golongan VII - PPPK
PPPK
MERYSTIKA SEVLIANI, S.E
Penata Layanan Operasional
NIP. 19930831 202521 2 019
Golongan IX - PPPK
PPPK