Pelayanan
Penerbitan Salinan SPPT
- Persyaratan
- 1. Formulir Permohonan Salinan SPPT;
- 2. Fotocopy identitas diri (wajib pajak/kuasanya);
- 3. Surat kuasa (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
- 4. Asli SPPT PBB-P2;
- 5. Fotokopi SPPT PBB/STTS tahun sebelumnya;
- 6. Fotocopy data pendukung kepemilikan (sertifikat/ IMB/ Keterangan Lurah) bila nama WP dalam SPPT PBB belum dimutasi;
- 7. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);
- Lama Pelayanan
- 3 hari sejak formulir permohonan diterima;
- Produk Layanan
- Salinan SPPT PBB P2
- Download Formulir
- Biaya / Tarif
- Gratis