Pelayanan
Penerbitan Salinan SPPT
  1. Persyaratan
    • 1. Formulir Permohonan Salinan SPPT;
    • 2. Fotocopy identitas diri (wajib pajak/kuasanya);
    • 3. Surat kuasa (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
    • 4. Asli SPPT PBB-P2;
    • 5. Fotokopi SPPT PBB/STTS tahun sebelumnya;
    • 6. Fotocopy data pendukung kepemilikan (sertifikat/ IMB/ Keterangan Lurah) bila nama WP dalam SPPT PBB belum dimutasi;
    • 7. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);

  2. Lama Pelayanan
    • 3 hari sejak formulir permohonan diterima;

  3. Produk Layanan
    • Salinan SPPT PBB P2

  4. Download Formulir


  5. Biaya / Tarif
    • Gratis
Aplikasi