Pelayanan
Verifikasi BPHTB
- Persyaratan
- 1. Formulir Permohonan Penelitian SPPD BPHTB yang telah diisi lengkap;
- 2. SSPD BPHTB yang sudah diisi secara lengkap;
- 3. Surat kuasa (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
- 4. Fotokopi KTP wajib pajak atau kuasa wajib pajak;
- 5. Fotokopi sertifikat yang dilegalisir;
- 6. Fotokopi SPPT dan bukti lunas PBB lima tahun terakhir;
- 7. Denah lokasi objek pajak;
- 8. Surat Keterangan Lurah (bila nama disertifikat berbeda dengan SPPT PBB);
- 9. Fotokopi Surat Keterangan Waris / Hibah (jika peralihan hak merupakan waris/hibah);
- 10. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);
- Lama Pelayanan
- 3 hari sejak pendaftaran diterima;
- Produk Layanan
- SSPD BPHTB yang telah diverifikasi
- Download Formulir
- Biaya / Tarif
- Gratis