Pelayanan
Verifikasi BPHTB
  1. Persyaratan
    • 1. Formulir Permohonan Penelitian SPPD BPHTB yang telah diisi lengkap;
    • 2. SSPD BPHTB yang sudah diisi secara lengkap;
    • 3. Surat kuasa (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
    • 4. Fotokopi KTP wajib pajak atau kuasa wajib pajak;
    • 5. Fotokopi sertifikat yang dilegalisir;
    • 6. Fotokopi SPPT dan bukti lunas PBB lima tahun terakhir;
    • 7. Denah lokasi objek pajak;
    • 8. Surat Keterangan Lurah (bila nama disertifikat berbeda dengan SPPT PBB);
    • 9. Fotokopi Surat Keterangan Waris / Hibah (jika peralihan hak merupakan waris/hibah);
    • 10. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);

  2. Lama Pelayanan
    • 3 hari sejak pendaftaran diterima;

  3. Produk Layanan
    • SSPD BPHTB yang telah diverifikasi

  4. Download Formulir

    •    

  5. Biaya / Tarif
    • Gratis
Aplikasi