Pelayanan
Keberatan Pajak Daerah Non PBB-P2
- Persyaratan
- 1. Formulir Permohonan Keberatan;
- 2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluarga;
- 3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
- 4. SKPD/ SKPDKB/ SKPDLB/ STPD;
- 5. Bukti pendukung lainnya untuk memperkuat alasan keberatan;
- 6. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);
- Lama Pelayanan
- 6 bulan paling lama 12 bulan sejak pendaftaran diterima;
- Produk Layanan
- Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan dan Banding
- Biaya / Tarif
- Gratis