Pelayanan
Keberatan Pajak Daerah Non PBB-P2
  1. Persyaratan
    • 1. Formulir Permohonan Keberatan;
    • 2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluarga;
    • 3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
    • 4. SKPD/ SKPDKB/ SKPDLB/ STPD;
    • 5. Bukti pendukung lainnya untuk memperkuat alasan keberatan;
    • 6. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);

  2. Lama Pelayanan
    • 6 bulan paling lama 12 bulan sejak pendaftaran diterima;

  3. Produk Layanan
    • Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan dan Banding

  4. Biaya / Tarif
    • Gratis
Aplikasi