Pelayanan
Penggabungan Subjek Dan Objek PBB-P2
  1. Persyaratan
    • 1. Formulir Penggabungan Objek & Subjek PBB P2;
    • 2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluara;
    • 3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
    • 4. Asli SPPT PBB-P2;
    • 5. Fotokopi akta jual beli/ akta notaris/ akta hibah/ akta pembagian hak bersama/ surat perjanjian sewa menyewa/ surat pernyataan ahli waris/ risalah lelang/ SK BPN/ Akta Pelepasan Hak/ dokumen lain yang dipersamakan;
    • 6. Fotocopy IMB;
    • 7. Surat Keterangan KElurahan/camat (dalam hal persyaratan angka 5 dan/atau 6 tidak terpenuhi);
    • 8. Surat keterangan kelurahn/camat tentang riwayat tanah dalam hal nama pemilik lama di sertifikat dan surat peralihan hak tidak sama dengan nama yang tercantum dalam SPPT;
    • 9. SPOP dan/atau LSPOP;
    • 10. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);

  2. Lama Pelayanan
    • 2 minggu sejak formulir pendafraran diterima;

  3. Produk Layanan
    • SPPT PBB P2 dan SK NJOP

  4. Download Formulir


  5. Biaya / Tarif
    • Gratis
Aplikasi