Pelayanan
Penggabungan Subjek Dan Objek PBB-P2
- Persyaratan
- 1. Formulir Penggabungan Objek & Subjek PBB P2;
- 2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluara;
- 3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
- 4. Asli SPPT PBB-P2;
- 5. Fotokopi akta jual beli/ akta notaris/ akta hibah/ akta pembagian hak bersama/ surat perjanjian sewa menyewa/ surat pernyataan ahli waris/ risalah lelang/ SK BPN/ Akta Pelepasan Hak/ dokumen lain yang dipersamakan;
- 6. Fotocopy IMB;
- 7. Surat Keterangan KElurahan/camat (dalam hal persyaratan angka 5 dan/atau 6 tidak terpenuhi);
- 8. Surat keterangan kelurahn/camat tentang riwayat tanah dalam hal nama pemilik lama di sertifikat dan surat peralihan hak tidak sama dengan nama yang tercantum dalam SPPT;
- 9. SPOP dan/atau LSPOP;
- 10. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);
- Lama Pelayanan
- 2 minggu sejak formulir pendafraran diterima;
- Produk Layanan
- SPPT PBB P2 dan SK NJOP
- Download Formulir
- Biaya / Tarif
- Gratis