Pelayanan
Keberatan Dan Banding PBB-P2
  1. Persyaratan
    • 1. Formulir Permohonan Keberatan PBB-P2;
    • 2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluarga;
    • 3. Surat kuasa (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
    • 4. Asli SPPT PBB-P2;
    • 5. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);

  2. Lama Pelayanan
    • 6 bulan paling lama 12 bulan sejak pendaftaran diterima;

  3. Produk Layanan
    • Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan dan Banding

  4. Biaya / Tarif
    • Gratis
Aplikasi