Pelayanan
Keberatan Dan Banding PBB-P2
- Persyaratan
- 1. Formulir Permohonan Keberatan PBB-P2;
- 2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluarga;
- 3. Surat kuasa (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
- 4. Asli SPPT PBB-P2;
- 5. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);
- Lama Pelayanan
- 6 bulan paling lama 12 bulan sejak pendaftaran diterima;
- Produk Layanan
- Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan dan Banding
- Biaya / Tarif
- Gratis