Pelayanan
Penerbitan SP2D
- Surat Perintah Membayar yang sudah ditandatangani beserta kelengkapannya :
- A. Untuk kelengkapan UP
- 1. Salinan SPD;
- 2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab;
- 3. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-UP;
- 4. SK UP;
- B. Untuk Kelengkapan GU
- 1. Salinan SPD;
- 2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab;
- 3. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-UP;
- 4. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
- 5. Bukti-bukti Pengeluaran yang sah dan benar;
- 6. Berita Acara Rekonsiliasi Belanja;
- C. Untuk Kelengkapan TU
- 1. Salinan SPD;
- 2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab;
- 3. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-UP;
- 4. Surat Persetujuan TU dari PPKD/Sekda/Wali Kota;
- 5. fotocopy REkening Koran Saldo Akhir;
- 6. Surat keterangan penjelasan keperluan TU;
- 7. Laporan Pertanggungjawaban TU sebelumnya;
- D. Untuk Kelengkapan LS Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja Barjas, Hibah) dan Modal
- 1. Salinan SPD;
- 2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab;
- 3. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS;
- 4. Daftar Terima Uang;
- 5. Surat Keputusan Wali Kota/SKPD/SPK Lembur;
- 6. Leger Gaji;
- 7. Surat tugas Surat perjalanan dinas daftar peserta kegiatan;
- 8. Salinan rekomendasi dari SKPD teknis terkait;
- 9. SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib;
- 10. Surat Perjanjian Kerja sama/kontrak antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga;
- 11. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
- 12. Berita acara serah terima hasil pekerjaan, berita acara penerimaan barang dan jasa dan Berita acara pembayaran ;
- 13. Kuitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
- 14. Surat Jaminan Bank atau yang dipersyaratkan untuk pengadaan barang dan jasa;
- 15. Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk pengadaan barang dan jasa;
- 16. Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
- 17. Surat Tanda Setor denda keterlambatan pekerjaan;
- 18. Potongan BPJS ketenagakerjaan ( Potongan sesuai dengan ketentuan yang beraku/surat pemberitahuan JAMSOSTEK;
- 19. Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil, berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/ pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran;
- 20. Foto/buku/dokumetasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Penguna Anggaran
- Waktu Pelayanan
- 3 (tiga) hari kerja
- Produk Layanan
- SP2D
- Biaya / Tarif
- Gratis