Pelayanan
Pendaftaran Wajib Pajak / Objek Non PBB
  1. Persyaratan
    • 1. Formulir Pendaftaran wajib pajak/objek pajak non PBB;
    • 2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluarga;
    • 3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
    • 4. SIUP;
    • 5. SPOP (untuk wajib pajak reklame dan air bawah tanah);
    • 6. Bukti Lunas PBB 5 tahun terkahir;
    • 7. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);

  2. Lama Pelayanan
    • 3 hari sejak formulir pendaftaran diterima;

  3. Produk Layanan
    • NPWPD dan NOPD
    • SKPD

  4. Download Formulir


    • Biaya / Tarif
      • Gratis
Aplikasi