Pelayanan
Pendaftaran Wajib Pajak / Objek Non PBB
- Persyaratan
- 1. Formulir Pendaftaran wajib pajak/objek pajak non PBB;
- 2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluarga;
- 3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
- 4. SIUP;
- 5. SPOP (untuk wajib pajak reklame dan air bawah tanah);
- 6. Bukti Lunas PBB 5 tahun terkahir;
- 7. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);
- Lama Pelayanan
- 3 hari sejak formulir pendaftaran diterima;
- Produk Layanan
- NPWPD dan NOPD
- SKPD
- Download Formulir
- Biaya / Tarif
- Gratis