Profil
Tugas Pokok dan Fungsi
Logo Kota Payakumbuh

Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, yang terdiri dari 1 (satu) Kepala Badan, 1 (satu) Sekretaris, 5 (lima) Bidang yang terdiri dari Bidang Pendapatan Daerah, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi, dan Bidang Aset Daerah, serta terdiri dari 2 (dua) UPTD, antara lain UPTD-Pajak Daerah dan UPTD-Fasilitas Pembiayaan.

Tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Tugas Pokok

    Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan penunjang urusan pemerintah dalam Bidang Keuangan dan Pembantuan yang diberikan kepada kota.

  2. Fungsi

    Adapun Fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh adalah :

    • Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintah bidang keuangan;
    • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang keuangan;
    • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Aplikasi