Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, yang terdiri dari 1 (satu) Kepala Badan, 1 (satu) Sekretaris, 5 (lima) Bidang yang terdiri dari Bidang Pendapatan Daerah, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi, dan Bidang Aset Daerah, serta terdiri dari 2 (dua) UPTD, antara lain UPTD-Pajak Daerah dan UPTD-Fasilitas Pembiayaan.
Tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh dapat diuraikan sebagai berikut :
-
Tugas Pokok
Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan penunjang urusan pemerintah dalam Bidang Keuangan dan Pembantuan yang diberikan kepada kota.
-
Fungsi
Adapun Fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh adalah :
- Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintah bidang keuangan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang keuangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.