PAYAKUMBUH — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Sumbar bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumbar dan PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus bagi masyarakat yang melakukan mutasi masuk kendaraan dari luar daerah ke Provinsi Sumatera Barat.
Program ini ditujukan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah (plat Non-BA) yang ingin memindahkan registrasi kendaraannya menjadi pelat daerah Sumatera Barat (plat BA).
Kebijakan keringanan pajak ini berlaku mulai 03 Agustus 2026 hingga 31 Desember 2026.
Dua Insentif Utama yang Diberikan:
- Diskon 50% Pokok PKB (Masa Pajak Tahun Berjalan) Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dan balik nama kendaraan dari luar Provinsi Sumbar ke plat BA mendapatkan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor sampai dengan masa pajak tahun berjalan.
- Bebas 100% Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pembebasan penuh sebesar 100% (seratus persen) atas sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi.
Syarat dan Tempat Pelayanan
- Syarat Utama: Berlaku khusus bagi kendaraan bermotor yang melakukan proses mutasi masuk dan balik nama dari luar wilayah Provinsi Sumatera Barat ke wilayah Sumatera Barat (perubahan dari Plat Non-BA menjadi Plat BA).
- Lokasi Pelayanan: Layanan ini dapat diakses langsung oleh masyarakat di Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Barat serta di Ditlantas Polda Sumatera Barat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajak seluruh masyarakat (dunsanak) yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah agar segera memanfaatkan momentum keikutsertaan program ini. Selain memberikan kemudahan finansial dan legalitas dokumen kendaraan, balik nama ke plat BA juga turut berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah Sumatera Barat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Sumbar di bapenda.sumbarprov.go.id atau melalui kanal media sosial resmi Bapenda Sumatera Barat.
Walikota Payakumbuh Lakukan Penandatanganan TP2DD Bersama Perwakilan BI Sumbar
Paparan Renja 2027 BKD Pada Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik
Milik SIMPAD, Pemko Manjakan Wajib Pajak
BKD Menyelenggarakan Rakor PAD Melalui Penguatan ETPD

