Rabu 4 Maret 2026, bertempat di Hotel Grand Hyatt Jakarta Kota Payakumbuh yang diwakili okeh Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Harian TP2DD Bpk Rida Ananda diundang sebagai narasumber pada acara Forum Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk memberikan insight (masukan) kepada Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran dalam penyusunan Materi Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (KEKD) yang akan diselenggarakan April mendatang. Kota Payakumbuh dan daerah lain tersebut dianggap telah berhasil menerapkan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah yang berdampak adanya peningkatan PAD akibat digitalisasi tersebut.
Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kota Payakumbuh dalam sektor Pajak Daerah merupakan salah satu pilar utama dalam transformasi digitalisasi transaksi Pemerintah Daerah, dimana penguatan Database Pajak Daerah menjadi tulang punggung keberhasilan ETPD Kota Payakumbuh, dimana pada akhir tahun 2018 database pajak daerah telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Bank Nagari secara host to host, sehingga pembayaran seluruh pajak daerah telah dilaksanakan secara non tunai dan digital. Penguatan database pajak daerah juga terus dilakukan sejalan dengan roadmap ETPD dengan pengembangan difokuskan menjadi Sistem Informasi Pajak Daerah yang terintegrasi. Ini dibuktikan dengan di Launchingnya QRIS Dinamis untuk Pajak Daerah di bulan Juni 2022, Payakumbuh menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang menggunakan QRIS Dinamis untuk pembayaran pajak. QRIS Dinamis memungkinkan nilai tagihan pajak langsung tertera di QR Code, sehingga wajib pajak tidak perlu ke teller atau ATM — cukup dari smartphone. Sistem ini menjangkau seluruh bank, dan non-bank (e-wallet seperti GoPay, DANA, ShopeePay)
Setelah mengimplementasikan QRIS Dinamis Pajak Daerah, Kota Payakumbuh juga terus berinovasi dalam mengembangkan sistem pembayaran, kendala penggunaa QRIS Dinamis yang hanya memiliki limit 10 juta rupiah, diselesaikan dengan mengembangkan Virtual Account Dinamis Pajak Daerah yang di Launching akhir Tahun 2025. Untuk pengembangan sistem pembayaran pajak daerah dengan Virtual Account ini,Pemko Payakumbuh harus menyesuaikan spesifikasi standar sistem pembayaran nya sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yaitu Standar Nasional API (SNAP) Bank Indonesia dimana proses Assesment nya dilakukan dengan Bank Nagari, kembali Kota Payakumbuh menjadi kabupaten / kota pertama di Sumatera Barat yang mendapatkan sertifikat penerapan SNAP BI sebagai mitra kerja dalam pembayaran Pajak Daerah.
Walikota Payakumbuh Lakukan Penandatanganan TP2DD Bersama Perwakilan BI Sumbar
BKD Menyelenggarakan Kegiatan Forum Perangkat Daerah dan Konsultasi Publik
Paparan Renja 2027 BKD Pada Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik
BKD Menyelenggarakan Bimtek Pelaporan Keuangan